Ia mengatakan, pola pengamanan lalu lintas dan pengaturan yang diterapkan sama dengan yang biasa dilakukan pada akhir pekan.

“Kami siaga ekstra siaga untuk personel sekaligus pengamanan seperti akhir pekan ditambah penebalan dari Sabhara dan Satpol PP,” ujarnya.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Karena 1 Muharram

Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1445 H, aturan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Rabu, 19 Juli 2023.

Informasi tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro menjelaskan bahwa aturan gage hanya berlaku pada hari kerja normal yaitu Senin hingga Jumat.

“Kawasan ganjil-genap (Gage) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jumat (06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB).”

“Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional TIDAK diberlakukan” tulis akun tersebut pada, Selasa, 18 Juli 2023.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang spesifik mengatur hari pemberlakuan gage.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Aturan gage di wilayah DKI Jakarta akan kembali normal mulai besok, Kamis, 20 Juli 2023 hingga lusa, Jumat, 21 Juli 2023.

Untuk memenuhi aturan ganjil genap, pengguna jalan wajib menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Pelanggar akan dikenakan sanksi pada setiap tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ.