KABARKIBAR.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di kawasan Puncak sebagai bagian dari libur Tahun Baru Islam.

Operasi ganjil genap ini mulai pukul 14.45 WIB Selasa, 18 Juli hingga Rabu, 19 Juli 2023 malam nanti.

Penerapan operasi ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2001.

“(Ganjil genap) dari nanti sore jam 15.00 WIB sampai jam 24.00 WIB besok,” kata AKP Dicky Anggi Pranata. selaku Kasatlantas Polres Bogor saat dihubungi Selasa siang.

Dicky mengimbau bagi yang akan bepergian ke kawasan Puncak Bogor menyesuaikan waktu keberangkatan.

Sebab, jika plat nomor tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan, maka akan dipaksa untuk putar balik.

Dicky menjelaskan pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas sebagai jalan satu arah (one way) untuk mengantisipasi kemacetan.

Namun penerapannya masih bersifat situasional, tergantung kondisi di lapangan.

“Kalau ada kemacetan, kami akan berlakukan satu arah, tapi ini masih situasional,” katanya.

Selain itu, kata Dicky, pihaknya juga telah menerjunkan petugas untuk membantu mengatur arus lalu lintas.