KABARKIBAR.ID – Cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 masih menjadi perbincangan hangat.
Namun, Ketua DPP PDIP Puan Maharani telah mengindikasikan adanya satu nama yang mungkin akan menjadi pasangan Ganjar dalam kontestasi tersebut.
Nama Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, masuk dalam radar sebagai salah satu calon.
Selain Sandiaga, ada juga nama lain yang sedang dipertimbangkan, yaitu Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.
Puan mengungkapkan bahwa Sandiaga Uno dan Nasaruddin Umar masuk dalam radar PDIP sebagai calon wakil presiden.
Puan menyatakan bahwa Sandiaga Uno adalah pilihan yang baik.
Selain kedua nama tersebut, Puan juga menyebut bahwa ada 10 nama lain yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar.
Meskipun tidak memberikan rincian seluruh nama tersebut, Puan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nama-nama lain.
Terkait dengan Nasaruddin Umar yang tidak memiliki latar belakang politik, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dia adalah tokoh publik dengan rekam jejak yang sangat baik dalam membangun Indonesia ke depan.
Sementara itu, mengenai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto masih menjadi teka-teki.
Kabar sempat beredar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kandidat yang mungkin.
Gibran merupakan kader PDIP dan anak dari Presiden Joko Widodo. Kabar tersebut muncul setelah pertemuan antara Gibran dan Prabowo di Angkringan Omah Semar, Surakarta.
Namun, Gibran menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya merupakan pertemuan biasa. Sebagai Wali Kota Solo, dia menjamu tamu-tamu yang berkunjung ke daerahnya adalah hal yang wajar.
Gibran menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam urusan pencapresan dan tidak ikut saat Prabowo memberikan orasi.
Ketika ditanya tentang desas-desus Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo, Presiden Joko Widodo buka suara.
Dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional di Istana Kepresidenan, Jokowi menyatakan bahwa Gibran belum cukup memenuhi syarat usia.
Menurut Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas usia minimum untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Sementara itu, Gibran saat ini berusia 35 tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan