IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId: Rp-2.920.800-Rp4.797.000

IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

 

Gaji Ke-13 ASN Mulai Dilaksanakan 5 Juni 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan untuk proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) bisa dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Tri Budhianto, selaku Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Bayar (SPM) pada 5 Juni 2023,

“SPM bisa diajukann mulai 5 Juni bulan depan,” ujarnya pada Senin, 29 Mei 2023.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pencairan gaji ke-13 untuk ASN mengacu dan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. ***