Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Seumur hidup di penjara,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
Merujuk data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo tercatat dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Sedangkan perkara istri Sambo terdaftar dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Sebelumnya, pakar hukum pidana, Chairul Huda terlibat dalam eksaminasi vonis mati pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Selain Huda, ada tujuh eksaminator ternama, salah satunya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Huda mengaku menyusun eksaminasi putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo berdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, putusan tingkat banding bukan bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama.
“Memang cukup banyak hal yang menarik untuk kami pertanyakan oleh para akademisi dan praktisi,” ujar Huda seperti dikutip Youtube LKBH FH UII, Senin, 12 Juni 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan