KABARKIBAR.ID- Dalam suatu pembalikan nasib yang mengejutkan, Ferdy Sambo telah berhasil menghindar dari hukuman mati yang sebelumnya mengancamnya.
Kabar baik ini datang sebagai hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Sambo.
Sebelumnya dijatuhi hukuman mati, Ferdy Sambo sekarang dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini disambut baik oleh Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa hukuman ini sejalan dengan tuntutan jaksa pada persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan apresiasi atas keputusan kasasi ini melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 Agustus 2023.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diuraikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk mempertahankan Pasal Primer dalam kasus ini,” ujarnya.
Bukan hanya Ferdy Sambo yang mendapat bantuan hukuman melalui keputusan kasasi ini.
Tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga menerima pemotongan hukuman, sebagai berikut:
1. Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
2. Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
3. Ricky Rizal: Hukuman penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Menanggapi keputusan kasasi ini, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan ini lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi dari Mahkamah Agung RI.
Dengan diputuskannya kasus ini melalui kasasi, keadaan hukum bagi Ferdy Sambo dan rekan-rekannya telah menjadi tetap dan tidak bisa lagi dirubah.
Namun, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak jaksa.
Menanggapi hal ini, Sumedana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Akibatnya, kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
Putusan Mahkamah Agung Kepada Ferdy Sambo, Dihukum Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Keluarga “J” Merasa Kecewa
Takdir Ferdy Sambo mengalami perubahan dramatis setelah Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah untuk meringankan vonisnya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Namun, keputusan ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga mendatangkan kekecewaan bagi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), yang dikenal dengan inisial “J”.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan