KABARKIBAR.ID- Pengungkapan kasus terorisme yang dilakukan Densus 88 melibatkan seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE telah menggemparkan publik.

Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap DE di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya Bekasi Utara.

Penangkapan ini disertai dengan penemuan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan DE dalam kegiatan terorisme.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turut berada di lokasi penangkapan dan mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat.

Dia berharap agar masyarakat menjadi lebih peka dan teliti terhadap kehidupan serta perilaku tetangga di lingkungan sekitarnya.

“Saya mengimbau kepada warga masyarakat harus betul-betul lebih peka dan teliti apabila ada orang-orang baru yang kehidupannya tertutup. Itu mesti penuh kita amati,” kata Karyoto.

Beliau juga menekankan bahwa kewaspadaan bersama sangatlah penting, terlebih ketika ditemukan senjata api dalam kasus seperti ini, yang dapat memiliki dampak serius pada keselamatan publik.

Berikut ini adalah fakta-fakta terkait penangkapan DE oleh Densus 88 Antiteror Polri:

1. Aktif Mendukung ISIS di Media Sosial

DE dikenal sebagai pendukung aktif kelompok teroris ISIS.

Dukungan ini tidak hanya dalam bentuk perkataan, tetapi juga melalui akun media sosial yang digunakannya.

“Salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Propaganda ini termasuk ajakan untuk berjihad dan mempromosikan persatuan dalam tujuan tersebut.

2. Admin Telegram Penyebar Informasi Teror

Selain dukungan propaganda, DE juga diduga terlibat dalam aktivitas penggalangan dana untuk kelompok teroris.

Dia dilaporkan menjadi admin dan pembuat beberapa kanal Telegram yang menyebarkan informasi tentang terorisme dalam bahasa Indonesia.

DE juga terbukti mengunggah poster baiat (ikrar setia) kepada pemimpin ISIS, Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi, dalam bahasa Indonesia dan Arab.

3. Penemuan Belasan Pucuk Senjata Berbagai Jenis

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sekitar 18 senjata dari rumah DE.

Namun, jumlah pasti senjata tersebut masih dalam proses penghitungan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan bahwa senjata-senjata ini meliputi jenis laras panjang, laras pendek, dan bahkan air gun yang dimodifikasi menjadi senjata api.

“Ini yang sangat berbahaya,” kata Karyoto.

Dalam konteks ini, penangkapan DE dan penemuan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan terlibatnya dalam terorisme menjadi peringatan penting bagi masyarakat.

Keberadaan individu yang terlibat dalam aktivitas terorisme di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa ancaman ini dapat muncul dari berbagai latar belakang dan profesi.

Oleh karena itu, kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan perilaku yang mencurigakan menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.