KABARKIBAR.ID- Keputusan miliarder Elon Musk untuk menganti logo Twitter burung biru menjadi simbol “X” menjadi rumit secara hukum  karena perusahaan Microsoft (MSFT.O) dań Meta (META.O) sudah memiliki  hak kekayaan intelektual dengan simbol yang sama.

Elon Musk, CEO Tesla sekaligus pemilik Twitter, kembali membuat keputusan kontroversialnya dengan mengganrti logo Twitter menjadi simbol “X” Senin kemarin, 24 Juli 2023.

Simbol “X” begitu banyak digunakan dan dikutip dalam merek dagang sehingga menjadi kandidat untuk gugatan hukum dan perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter dapat menghadapi masalah sendiri dalam mempertahankan merek “X” di masa mendatang.

“Ada kemungkinan 100% bahwa Twitter akan digugat oleh seseorang,” kata pengacara merek dagang Josh Gerben dilansir reuters, Selasa 25 Juli 2023.

Josh Gerben mengatakan hampir 900 pendaftaran merek dagang aktif Amerika Serikat yang sudah mencakup huruf “X” di berbagai industri.

Musk mengganti nama jaringan media sosial Twitter menjadi “X” pada hari Senin dan meluncurkan logo baru untuk platform media sosial tersebut, versi hitam-putih.

Pemilik merek dagang yang melindungi hal-hal seperti nama merek, logo, dan slogan yang mengidentifikasi sumber barang dapat mengklaim pelanggaran jika merek lain menyebabkan kebingungan konsumen.

Perbaikan berkisar dari kerusakan moneter hingga penggunaan pemblokiran

Microsoft sejak 2003 telah memiliki merek dagang “X” terkait dengan komunikasi tentang sistem video game Xboxnya.

Sementara Platform Meta yang platform Utasnya adalah saingan Twitter baru memiliki merek dagang federal yang terdaftar pada 2019 yang meliputi huruf biru-putih “X” untuk bidang termasuk perangkat lunak dan media sosial.

Meta dan Microsoft sepertinya tidak akan menuntut kecuali mereka merasa terancam bahwa “X” Twitter melanggar ekuitas merek yang mereka buat dalam surat itu, kata Gerben.