Pemberantasan konten ini dilakukan sesuai dengan berbagai regulasi, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP No 71/2019, dan Permenkominfo No 5/2020.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berupaya memutus akses konten perjudian, baik di situs tertentu maupun di jejaring media sosial.

Namun, cara penyebaran judi online terus berkembang, terutama melalui pengiriman pesan singkat (SMS).

Semuel Abrijani Pangerapan, selaku Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo mengatakan, rata-rata konten judi online di platform media sosial telah diblokir.

Namun, pakar forensik digital, Ruby Alamsyah menilai, pemblokiran situs dan alamat Internet Protocol (alamat IP) itu mudah.

Sedangkan untuk aktivitas judi online menggunakan aplikasi perangkat seluler atau aplikasi mobile lebih sulit dideteksi.

Judi Online Adalah Masalah yang Serius

Darurat perjudian online di Indonesia merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera dari pemerintah dan masyarakat.

Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika diapresiasi, namun tantangan yang dihadapi masih besar.

Kolaborasi antara pemerintah, polisi, operator telekomunikasi, dan masyarakat diperlukan untuk memberatas masalah ini.

Selain itu, mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan cara melaporkannya juga penting dalam upaya pencegahan.

Indonesia harus bersatu melawan perjudian online, sebuah fenomena yang tidak hanya mengancam moral bangsa tetapi juga keamanan dan stabilitas ekonominya.

Diperlukannya tenaga hukum yang tegas dan kerja sama yang erat antara semua pihak akan sangat penting dalam memerangi praktik ilegal ini.