KABARKIBAR.ID – Kasus terbaru pada dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia akhirnya memasuki babar baru.

Yang terbaru dari kasus pelecehan di Miss Universe Indonesia karena Polisi menemukan adanya bukti unsur pidana.

Akibat ditemukannya unsur pidana, Polisi secara resmi menaikkan kasus dugaan pelecehan tersebut menjadi ke tahap penyidikan.

Kombes Pol Trunoyudo, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengambil kesimpulan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Agustus 2023.

Kasus tersebut ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari sejumlah kontestan yang diwakili kuasa hukum Mellisa Anggraini.

Laporan ini disimpan dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA  7 Agustus 2023.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, finalis Miss Universe Indonesia 2023 itu sempat menjalani karantina selama dua pekan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Namun kontestan tersebut tiba-tiba diminta pemeriksaan body checking pada 1 Agustus 2023.

“Sebenarnya body checking tidak ada dalam rundownya,” katanya kepada Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Agustus 2023.

Hengki menjelaskan, saat itu para korban dipaksa membuka pakaian yang dikenakannya.

Kegiatan ini juga disimpan dalam sebuah foto.

Hengki mengatakan, pemeriksaan body checking dilakukan di tempat yang agak terbuka.

Apalagi yang melakukan body checking disebut bukanlah seorang yang ahlinya.