KABARKIBAR.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengawasi kepatuhan pajak ibu-ibu sosialita yang menggelar arisan dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap video viral mengenai arisan ibu-ibu di Makassar yang berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,5 miliar.
Menurut aturan yang berlaku, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa uang yang terkumpul dalam arisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh).
“Sekarang, jika dalam arisan uang dikumpulkan, misalnya kemarin sebesar Rp100 juta dari 25 orang sehingga total menjadi Rp2,5 miliar. Yang kami terima tetap Rp2,5 miliar. Apakah terdapat peningkatan kemampuan ekonomi? Tentu tidak.
Tetap saja karena yang mendapatkan duluan tidak masalah.
Namun, berikutnya juga sebesar Rp2,5 miliar,” jelasnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, pada hari Selasa (23/5/2023).
“Pada akhirnya, hingga 25 kali arisan, dia telah mengeluarkan sebesar Rp2,5 miliar. Ini sama saja seperti menabung tanpa bunga.
Jadi, pada dasarnya, dari sisi arisan ini bukanlah objek pajak penghasilan,” tambahnya.
DJP tetap akan memantau kepatuhan pajak ibu-ibu sosialita yang terlibat dalam arisan super kaya tersebut, apakah kelompok yang bersangkutan melaporkan pajak dengan benar atau tidak.
“Namun, dalam hal kepatuhan pajak, tentunya rekan-rekan di Makassar memiliki data tersebut.
Kami akan melihat siapa yang patuh dan apakah mereka telah memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Jika memang ibu-ibu tersebut adalah pengusaha dan sesuai dengan profil pengusaha, maka boleh-boleh saja mereka ikut dalam arisan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan