Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar.
Tujuannya adalah agar semua pihak terus berupaya melindungi diri mereka sendiri dari penularan virus tersebut.
Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 antara lain:
1. Vaksinasi Covid-19 dan Penggunaan Masker:
– Dianjurkan bagi seluruh masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
– Diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, tetap dianjurkan untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, terutama saat melakukan perjalanan dan beraktivitas di fasilitas publik.
2. Kebersihan Tangan dan Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT:
– Disarankan untuk tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama.
– Penting bagi setiap individu untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memantau kesehatan pribadi mereka.
3. Keadaan Tidak Sehat dan Pencegahan Penularan:
– Jika dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan virus tersebut.
4. Peran Pengelola dan Operator Fasilitas:
– Para pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, dianjurkan untuk terus melaksanakan langkah-langkah preventif dan promotif dalam mengendalikan penularan Covid-19.
– Pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara konsisten untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Surat Edaran ini merupakan langkah yang diambil oleh Satgas Covid-19 dalam rangka memberikan arahan dan pedoman kepada masyarakat serta pihak terkait agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik.
Hal ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus Covid-19.
Meskipun aturan ini diberlakukan, penting untuk selalu mengikuti perkembangan situasi dan arahan dari otoritas kesehatan terkait guna menjaga keselamatan dan kesehatan publik secara keseluruhan.
Tinggalkan Balasan