KABARKIBAR.ID – Dengan adanya UU Pemilu, tampaknya Presiden hingga Wakil Bupati bisa mengorganisir kampanye atau bergabung dengan tim sukses.

Hal ini berdasarkan dari dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 281 Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat berpartisipasi dalam kampanye yang ditujukan kepada peserta pemilu dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat pada Pasal 281 UU Pemilu

Berikut adalah syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 281 UU Pemilu:

  1. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Pada aturan lebih rinci untuk keikutsertaan pejabat dalam kampanye diatur dalam peraturan bagian kedelapan.

Pasal 299 menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden berhak untuk ikut serta dalam melaksanakan kampanye.

Pasal itu juga menyebutkan pejabat pemerintah kader yang merupakan kader partai politik pun diperbolehkan berkampanye.

Untuk pejabat negara non parpol pun juga bisa berkampanye jika terdaftar sebagai anggota tim sukses Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal 300 kemudian mengatur bahwa presiden dan wakil presiden yang ikut pemilu harus memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara.

Sedangkan dalam Pasal 302 dan 303 mengatur soal bagaimana menteri dan kepala daerah bisa ikut serta pada kampanye.

Menurut kedua pasal tersebut, menteri dan kepala daerah dapat memperoleh cuti kampanye satu hari dalam seminggu, tidak termasuk hari libur.

Nah hari libur itu menjadi hari mereka bebas untuk melakukan aktivitas berkampanye.

Cuti untuk menteri diberikan oleh presiden.

Sementara untuk kepala daerah diberikan waktu luang oleh Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Pasal 304 dan 305 mengatur soal sejauh mana fasilitas negara dapat digunakan oleh pejabat negara untuk kampanye.

Fasilitas Negara Dilarang untuk Aktivitas Kampanye

Secara umum penggunaan fasilitas negara itu dilarang, namun ada  pengecualian.

Berikut Ini adalah bunyi lengkapnya:

Pasal 304: