Penerapan Disinsentif Parkir

Untuk kebijakan disinsentif parkir, Asep menjelaskan pemberlakuan kebijakan disinsentif parkir diperuntukan bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Sebanyak 11 lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif dan akan bertambah secara bertahap di seluruh kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Selain itu, penerapan disinsentif tersebut kedepannya akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Di mana saat ini sudah dilakukan pendekatan guna mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola sejumlah parkir swasta.

Dijelaskan bahwa disinsentif itu bakal menerapkan tarif maksimal kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Nantinya revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Bayar Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan juga akan dilakukan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar secara gratis di sejumlah lokasi pada Senin 5 Juni 2023.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun wajib setiap tahun melakukan uji emisi.

Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin 5 Juni 2023.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah sebagai langkah paling efektif dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.

Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin bertujuan untuk mengetahui besarnya tingkat efisiensi pembakaran di mesin kendaraan.

Kebijakan terkait uji mesin ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Pada peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan yang berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.