KABARKIBAR.ID  Polda Metro Jaya bekerjasama Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi denda tilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Penerapan sanksi denda tilang bagi pengendara kendaraan yang tidqk melakukan uji emisi tersebut mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda tilang untuk setiap kendaraan bermotor berbeda satu dengan yang lainnya, dimana untuk kendaraan roda dua besaran tilang yang akan diberikan sebesar Rp250 ribu, serta untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.

Namun belum diketahui kapan diterapkan denda tilang untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pihaknya belum akan menilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor yang belum uji emisi.

” Belum ada denda tilang, ini masih sosialisasi dan memberitahu kepada pengendara kendaraan harus uji emisi,” kata AKBP Jhoni Eka Putra yang tidak tahu sampai kapan pelaksanaan sosialisasi tersebut di Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai titik awal penerapan tiga kebijakan penting demi memastikan seluruh kendaraan di Jakarta telah memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Hal tersebut juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara, khususnya di Jakarta.

Tiga Kebijakan Penting dalam Uji Emisi 2023

Kebijakan pertama terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisiasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya. Pada tanggal 6 sampai dengan 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

“Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar Asep.

Sedangkan kebijakan kedua, soal pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD baik yang dikelola Pemprov DKI saja maupun parkir yang dikelola pihak swasta.

“ Pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta juga sudah dilakukan, dan nantinya akan ada revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” lanjut Asep.

Saat ini  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

“Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” kata Asep.

Sementara untuk kebijakan ketiga, terkait tentang pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait denda pajak akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.