Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Listrik Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan peningkatan ekosistem sepeda motor listrik dengan meningkatkan layanan pengujian sepeda motor konversi.
“Jadi motor listrik baru ini bagus sekali, tapi untuk konversinya kita coba ubah dibandingkan dengan sepeda motor BBM yang sudah ada dan ini banyak sekali,” kata Menhub.
Sedangkan menurut data Kementerian Perhubungan, jumlah sepeda motor yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik per 10 Agustus 2023 sebanyak 183 unit, sedangkan untuk sepeda motor listrik baru sebanyak 59.388 unit.
Demi Atas Polusi Udara, Budi Karya Minta Produsen Kendaraan Listrik Membuat Spek yang Standar
Di sisi lain, Budi Karya juga mengimbau produsen EV untuk dapat menetapkan standar spesifikasi baterai agar lebih memudahkan masyarakat.
Ia berharap ekosistem kendaraan listrik dapat terus dibangun agar kualitas kendaraan listrik semakin meningkat dengan harga yang terjangkau.
“Apa yang akan terjadi dengan hadirnya industri nikel di Indonesia akan membuatnya lebih baik dengan harga yang lebih murah,” kata Budi Karya.
Budi Setiadi, menjabat sebagai Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia menambahkan, sebagai mitra pemerintah, pihaknya terus berupaya mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Ia pun mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah melalui berbagai kebijakan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mengajak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, karena belakangan ini polusi udara di Jakarta sangat mengkwatirkan,” lata Budi Setiadi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan