KABARIBAR.ID – Dalam rangka HUT ke-78 RI, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitasnya pada pukul 10:17 hingga 10:20 WIB, 17 Agustus 2023 hari ini.

Para masyarakat diminta berdiri tegak saat lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg RI tertanggal 8 Agustus 2023, sebagaimana dilihat kabarkibar.id dalam salinannya, Rabu, 16 Agustus 2023, ajakan tersebut berada di poin nomor 7.

Isinya sebagai berikut:

Pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

  1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
  2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Perayaan HUT ke-78 RI yang Pertama Kali Setelah Terbebas dari Pandemi COVID-19

Sebagai informasi, Istana Negara siap merayakan HUT RI yang ke-78.

Kegiatan tahun ini merupakan yang pertama setelah Indonesia resmi melepas status pandemi COVID-19.

“Maka tentunya kami Setpres berharap perayaan ini berlangsung secara besar-besaran.”

“Dan kami juga berharap masyarakat juga menggelar upacara ini dengan kemeriahan dan kegembiraan,” kata Bey Machmudin, selaku Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 15 Agustus 2023.

Bey berharap masyarakat juga hadir memeriahkan HUT RI.

Istana telah menyiapkan program hiburan yang akan membuat para tamu ikut bernyanyi.