Warga Elos telah diminta untuk meninggalkan kampung tempat tinggal mereka saat ini.
Jika mereka menolak, kemungkinan alat berat dan aparat negara akan dikerahkan.
Secara paksaan, dan ada kemungkinan tindakan brutal.
“Menghukum para Tergugat (dari Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapapun yang berhak mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya.”
“Dan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bila perlu dengan usaha paksaan dengan dukungan alat keamanan negara,” tertulis dalam putusan tersebut.
Warga Elos terpaksa menggusur rumahnya dan menyerahkan tanahnya kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat.
Namun, warga yang tak mau menyerah, kini memilih mempertahankan kampung untuk melawan penggusuran, sambil tetap melihat celah hukum lain yang masih bisa digugat.
Warga Dago Elos Sesalkan Tindakan Polisi
Mereka menyesalkan tindakan para polisi yang diduga represif saat membubarkan blokade Jalan Ir H Juanda pada Senin, 14 Agustus 2023 malam.
Foto dan video kerusuhan itu ramai diperbincangkan di Twitter.
Bahkan tagar #DagoElos dan #DagoElosMelawan masuk dalam daftar trending topik di media sosial dengan ikon X.
“Sampe segininya ya Dago Elos,” tulis salah satu netizen yang mengunggah video ricuh, Selasa, 15 Agustus 2023.
Warganet kembali memperatikan penggunaan gas air mata oleh polisi untuk membubarkan aksi unjuk rasa masyarakat.
Sejumlah netizen menyayangkan tindakan polisi yang disebut tak belajar dari kasus Tragedi Kanjuruhan Malang itu.
Tinggalkan Balasan