KABARKIBAR.ID – Terjadi sebuah kerusuhan di wilayah Bandung oleh para warga mengatasnamakan warga Dago Elos.

Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan warga Dago Elos dan Aliansi yang diikuti ratusan orang itu berujung pada tindakan represif aparat keamanan.

Awalnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 10.15 WIB, massa menggelar unjuk rasa di depan Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Maksud dan tujuan unjuk rasa ini adalah untuk menyiapkan laporan polisi atas Pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang berkonflik dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Menurut pernyataan tertulis dari perwakilan warga Dago, mereka ingin memperjuangkan, antara lain, untuk hak asasi dan melawan segala bentuk perampasan ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan, dan melawan penggusuran dan segala kebijakan yang menindas dan merugikan warga.

Warga juga membawa spanduk bertuliskan “Kita Belum Merdeka”, “Dago Melawan”, dan “Tanah untuk Rakyat”.

Namun hingga malam hari, Satreskrim Polrestabes Bandung belum bisa membuat laporan polisi karena warga Dago disebut belum memenuhi syarat wajib lapor atau kurang bukti.

Sekitar pukul 20.00 WIB, aparat mulai melakukan tindakan represif untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Video tindakan represif aparat keamanan juga beredar di media sosial.

“Situasi di Dago Elos memanas. Aparat bersenjata lengkap memaksa warga mundur,” tulis akun BandungBegerakID.

Penyebab Kekecauan Dago Elos Bandung

Sengketa tanah di Dago Elos telah memasuki babak baru setelah keputusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan tahun ini membuat untung keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Mereka diprioritaskan atas kepemilikan tanah, sedangkan penduduk Elos diancam akan digusur.

Mahkamah Agung, dalam putusan PK No. 109/PK/Pdt/2022, disebutkan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga itu dianggap melawan hukum.