JAKARTA, KABARKIBAR.ID – Pemerintah kembali merilis tarif listrik PLN untuk tanggal 28 Oktober-2 November 2025.

Tarif listrik bagi seluruh pelanggan PLN dipastikan tetap sama seperti periode sebelumnya.

Kebijakan tarif listrik PLN sejalan dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan demikian, tarif listrik sejak awal tahun 2025 tetap stabil, termasuk bagi pelanggan bersubsidi.

Pemerintah juga memastikan subsidi listrik terus disalurkan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM.