KABARKIBAR.ID – Per 1 September 2023, uji emisi merupakan yang wajib untuk dilakukan untuk setiap pengguna kendaraan baik itu motor atau mobil.

Hal ini karena sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang sangat buruk akhir-akhir ini.

Jika pengendara melewati kota Jakarta, saat ini telah diwajibkan untuk lulus uji emisi.

Nah. jika kendaraan Anda dinyatakan tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan  sanksi berupa penilangan.

Denda tersebut menurut kabar mulai berlaku pada Jumat, 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Adapun untuk kendaraan roda dua dan empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan berupa denda dengan nilai Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

Adanya kebijakan regulasi uji emisi atau gas buangan kendaraan diterapkan dari Pemprov DKI untuk mengendalikan pencemaran udara yang jadi fokusnya.

Uji emisi dapat dilakukan di beberapa bengkel yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Biaya untuk pengetasan uji emisi diketahui sangat bervariasi, ada yang menetapkan harga mulai dari Rp 100 ribuan.

Harga tersebut berlaku di bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, yang bengkelnya telah membuka layanan uji emisi secara resmi.

Dengan adanya layanan ini, pemilik mobil dengan merek Toyota bisa melakukan uji emisi langsung di bengkelnya.

Uji emisi di bengkel Toyota Auto2000 Cilandak bakal dikenakan biaya Rp 162 riby.

Tak jauh berbeda dengan bengkel Astrido Daihatsu Otista yang menawarkan layanan uji emisi dengan biaya Rp 165 ribu untuk mobil bahan bakar bensin.

Harga termurah ada di Suzuki Sejahtera Buana Trada Group, bengkel yang menyediakan jasa uji emisi seharga Rp 100 ribu saja.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menyelenggarakan uji emisi gratis bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi sebelum razia berlaku.

Uji emisi gratis ini berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Saat ini adalah 2 September 2023, yang artinya yaitu uji emisi gratis di Jakarta telah berakhir.

Selain itu, wilayah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Tangerang, dan Depok masih memberikan layanan uji emisi gratis sebagai berikut:

Daftar dan Harga Uji Emisi

Kota Tangerang

Kantor Dishub Kota Tangerang setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Stadion Benteng Reborn Jumat, 1 September 2023 pukul 08.00 – 10.00 WIB dan hari biasa pukul 08.00-12.00 WIB.