KABARKIBAR.ID – Setelah hadir menjadi saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), mengungkapkan dirinya pertama kali mengetahui video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyaanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut melaporkan kedua aktivis itu ke pihak berwajib dengan pasal pencemaran nama baik, setelah mengunggah video berjudul “”Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!” pada halaman YouTube Harris.
“Sore harinya, saat saya dan keluarga sedang berbincang di ruang tamu, cucu saya menanyakan tentang tuduhan terhadap saya dari video tersebut,” tulis Luhut di Instagram, sore 8 Juni 2023.
“Saya langsung merasa sangat sakit hati dan dirugikan ketika mendengaanggapan untuk saya, sehingga di benak saya saat itu hanya ada satu pemikiran yaitu ‘semuanya harus diluruskan’. Semangat itulah yang memotivasi saya untuk hadir bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sebagai pejabat negara dan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), ia ingin menjaga nama baik dan integritasnya.
“Menjaga nama baik dan integritas adalah prinsip hidup yang selalu saya pegang sejak saya menjadi tentara sampai sekarang sebagai pejabat publik,” katanya.
Luhut mengaku berusaha menyelesaikan kasus pencemaran nama baik itu melalui klarifikasi dan mediasi.
“Saya sudah berkali-kali berusaha menyelesaikan masalah ini dengan baik, mulai dari meminta klarifikasi kepada pihak terlapor, bahkan meminta izin Kapolda Metro Jaya-red untuk menengahi antara saya dan terlapor,” ujarnya menjelaskan.
Jengkelnya Luhut Karena Difitnah
Luhut mengaku jengkel karena merasa difitnah dalam video yang memuat kajian singkat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” tersebut.
“Karena sebagai manusia, meski dalam hati saya merasa tidak nyaman difitnah tanpa alasan seperti ini, saya ingin tetap adil” jelasnya.
Atas kasus ini, Haris Azhar dijerat Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan