Kemudian, Pasal 14 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menjelaskan tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sedangkan Fatia dituding atas semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 Ayat (2), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Luhut Tidak Terima Dipanggil Lord
Luhut menyebut praktis tidak ada kerugian material dalam kasus ini.
Namun, kata Luhut, secara moral ia dituduh sebagai penjahat hingga menjadi “lord”.
“Ya terus terang, kerugian materi mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral kepada anak cucu saya, mereka menyebut saya penjahat, mereka memanggil saya ‘lord’, saya juga mengatakan jika saya menuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri kan Anda juga tidak bisa menerima itu,” kata Luhut.
Luhut mengaku tak terima dituduh seperti itu. Apalagi, kata Luhut, dia pernah menjadi prajurit Kopassus.
“Makanya Yang Mulia, menurut saya sebagai orang tua dan mantan tentara, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu,” lanjutnya.
Selain itu, Luhut mengaku memberi kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf.
Namun, kata Luhut, keduanya belum pernah melakukan itu.
“Saya memberi tahu Yang Mulia, dua kali untuk mereka meminta maaf tapu itu tidak dilakukan. Jadi mesti gimana?” tambah Luhut. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan