Sementara itu, masyarakat menantikan keputusan MK secara resmi terkait dengan sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

MK Telah Pertimbangkan Sistem Pemilu 2024

MK, atau Mahkamah Konstitusi, tengah mempertimbangkan gugatan terkait sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Gugatan ini berkaitan dengan apakah sistem pemilu akan tetap menggunakan proporsional terbuka seperti pada Pemilu 2019 atau kembali ke sistem proporsional tertutup yang digunakan pada masa Orde Baru dan awal reformasi.

Hingga saat ini, MK belum mengambil keputusan resmi terkait gugatan tersebut, namun isu mengenai kemungkinan kembalinya sistem pemilu ke proporsional tertutup telah muncul.

Denny Indrayana, seorang praktisi hukum yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengungkapkan kabar tersebut.

Denny mengklaim bahwa ia mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang dapat dipercaya.

Melalui pesan singkat, ia menyatakan, “Infonya, putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan enam berbanding tiga, tiga dissenting opinion.”

Meskipun Denny tidak mengungkapkan secara spesifik sumber informasinya, ia mengklaim bahwa sumber tersebut memiliki kredibilitas yang sangat ia percayai.

Namun, perlu dicatat bahwa informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Jika benar sistem pemilu akan kembali ke proporsional tertutup, hal ini akan memiliki dampak signifikan bagi partai politik yang telah mengajukan daftar nama calon legislatif (bacaleg) berdasarkan sistem terbuka.

Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan daftar nama bacaleg mereka sesuai dengan sistem terbuka yang berlaku saat ini.

Jika putusan MK mengubah sistem pemilu menjadi tertutup, partai politik akan menghadapi tugas besar untuk mengubah daftar nama bacaleg mereka sesuai dengan sistem baru yang diterapkan.

Perubahan ini akan mempengaruhi persiapan dan strategi partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024.

Dalam konteks ini, perubahan sistem pemilu menjadi tertutup, jika benar terjadi, akan menjadi sebuah tantangan bagi demokrasi.

Sistem proporsional terbuka dianggap memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi politik dan representasi yang lebih inklusif.

Kembali ke sistem proporsional tertutup dapat mengurangi peluang partisipasi bagi partai politik kecil atau baru serta dapat menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

Namun, penting untuk mencatat bahwa keputusan akhir masih ditentukan oleh MK setelah mempertimbangkan berbagai argumen dan bukti yang diajukan.

Masyarakat dan aktor politik perlu menunggu keputusan resmi MK terkait sistem pemilu untuk Pemilu 2024.

Kejelasan mengenai sistem pemilu yang akan digunakan akan memberikan arahan bagi partai politik dalam persiapan dan strategi politik mereka menjelang Pemilu 2024.