- Untuk ikut uji emisi gratis dari Pertamina, jangan lupa untuk unduh aplikasi MyPertamina di smartphone, baik android atau iOS.
- Mempunyai akun MyPertamina dan wajib untuk isi data diri lengkap di aplikasi tersebut.
- Pengguna hanya bisa melakukan uji emisi kendaraan di tanggal 4, 9, 10 dan 17 September 2023.
- Pengguna bisa melakukan uji emisi kendaraan mulai pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB
- Uji emisi dari MyPertamina hanya berlaku untuk kendaran roda empat dengan mesin bensin dan diesel
Lanjut, pihak Pertamina berhak untuk ajukan pembatalan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan pada konsumen jika dianggap ada hal yang tak wajar dan mencurigakan
Pengguna sudah terikat dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan yang dikeluarkan pihak Pertamina
Syarat dan ketentuan bisa berubah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya
Pengguna akan dianggap mengerti dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang diberlakukan Pertamina
Jika ada kendala di dalam penukaran voucher bisa tanyakan kepada pihak Pertamina Call Center ke 135
Tak Lolos Uji Emisi Siap-Siap Kena Tilang Rp Rp 250 Hingga Rp 500 Ribu
Selama pelaksanaan tilang uji emisi, polisi juga akan memberlakukan sanksi tilang berlapis bagi pengendara yang melanggar aturan berkendara.
Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan tilang uji emisi ini.
Doni menjelaskan bahwa selain pemeriksaan emisi kendaraan, petugas juga akan memeriksa kelengkapan pengendara.
Sebagai contoh, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenai sanksi tilang.
Namun, apabila pengendara tersebut tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan sanksi tilang berlapis.
Ini berarti bahwa pelanggaran lalu lintas selain dari masalah emisi kendaraan juga akan dikenai sanksi tambahan.
Doni menegaskan bahwa razia uji emisi ini akan berlangsung secara berkelanjutan dengan kerjasama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hingga sebagian besar pengendara memenuhi syarat lulus uji emisi.
Terkait dengan waktu pelaksanaan razia, ia menyebut bahwa hal ini akan bersifat situasional, bergantung pada kondisi lapangan dan tujuan penegakan hukum.
Dalam hal penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi, polisi mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk kendaraan roda dua, sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa pihaknya hanya menggelar razia atau tilang uji emisi sebanyak satu kali dalam seminggu
“Setiap satu minggu sekali akan kita razia uji emisi. Jadi saya sarankan para pengendara segera uji emisi kendaraannya demi ikut membantu mengurangi polusi udara,” ujar Asep, dalam keterangan resminya, Minggu, 3 September 2023.
“Selain uji emisi, kita juga sudah melakukan beberapa upaya pengurangan polusi udara dengan penanaman pohon dan lainnya,” lanjut Asep.
Tinggalkan Balasan