Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan ini ini tentu sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari dan diterbitkan per 17 Februari 2023.

Dalam aturan tersebut, salah satu upaya untuk membantu pemohon pembuat kartu SIM adalah mendapatkan informasi dari petugas sebelum ujian teori.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 3.

“Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas,” menurut Pasal 14 ayat 4.

Selain itu, pemohon akan diberikan kesempatan untuk mencoba maksimal dua kali sebelum ujian praktek dimulai.

Aturan ini juga mengatur syarat-syarat pembuatan kartu SIM. Salah satunya adalah kewajiban untuk memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Bagi para pemohon SIM juga harus melampirkan surat verifikasi hasil kompetemsi kemampuan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang belum pernah mengikuti pelatihan mengemudi atau otodidak.

Perpol juga mengatur bahwa sertifikat mengemudi dan pelatihan dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sertifikat mengemudi dan pelatihan serta hasil tes kualifikasi pengemudi akan disimpan dalam database sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri. ***