KABARKIBAR.ID – Udah tahu belum kalau syarat untuk bikin SIM baru atau Surat Izin Mengemudi yang baru itu harus ada surat verifikasi dan sekolah mengemudi?

Tentang syarat terbaru pembuatan SIM, hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang memperbarui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan kartu SIM.

Salah satu perubahan dalam peraturan baru ini adalah penyisipan ketentuan tambahan dalam Pasal 9 yang mengatur persyaratan administrasi penerbitan kartu SIM.

Dalam regulasi sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, sebenarnya mewajibkan pemohon pada pembuatan SIM untuk menyertakan salinan sertifikat mengemudi dan pelatihan, tetapi ini tidak sepenuhnya diterapkan.

Pemohon SIM Baru Diminta untuk Melampirkan Berkas

Namun dalam peraturan baru ini, selain menambah berkas, pemohon SIM juga harus menambahkan surat hasil tes mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Hal ini berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti les mengemudi atau belajar secara mandiri.

Selain itu, juga mengatur sertifikat pendidikan dan pelatihan serta verifikasi kompetensi mengemudi, yang disimpan dalam database sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Selain surat keterangan berupa sertifikat dan surat verifikasi, peraturan baru ini mewajibkan pemohon SIM untuk memberikan bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS.

Jika persyaratan BPJS tidak terpenuhi, pemohon akan segera memproses kepesertaan BPJS sebelum disrahkannya pembuatan kartu SIM.

Peraturan baru yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sudah ditetapkan pada 8 Februari 2023 dan mulai berlaku saat diundangkan pada 17 Februari 2023.

Sebelum Ujian Pembuatan SIM Baru, Pemohon Akan Diberi Intruksi

Salah satu proses untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ujian teori dan praktek.

Kedua langkah ini harus dilalui masyarakat sebelum bisa memasukkan kartu SIM ke dalam tas atau dompet.

Banyak kandidat yang mengeluhkan tes teori dan praktik karena dianggap sulit.

Namun, saat ini sudah ada peraturan kepolisian yang dapat mempermudah proses tersebut.