Salah Satu Tersangka Mantan Anak Buah Cak Imin

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.

Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan  dari Muhaimin Iskandar sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya.

“ Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,” kata Ali Fikri.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.

Pada Senin 4 September kemarin, KPK pun telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemenaker.