KABARKIBAR.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengambil tindakan tegas terhadap dua periset bidang astronomi yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian.
Salah satu periset yang terkena sanksi adalah Andi Pangerang Hasanuddin yang mengeluarkan komentar kontroversial yang menyatakan “halalkan darah Muhammadiyah”. Sebagai konsekuensinya, BRIN memutuskan untuk memecat Andi Pangerang Hasanuddin dari jabatannya.
Selain itu, BRIN juga memberikan sanksi moral kepada Thomas Djamaluddin yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyampaian sanksi kepada keduanya dilakukan oleh Kepala BRIN, Tri Laksana Tri Handoko.
Handoko menjelaskan bahwa BRIN telah melakukan pemeriksaan internal secara cepat melalui sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN untuk keduanya.
Lalu kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk Andi Pangerang Hasanuddin karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Setelah menindaklanjuti hasil sidang terhadap Andi Pangerang Hasanuddin, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setuju bahwa Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Handoko dalam keterangannya.
Kepala BRIN juga menyetujui sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin berupa permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.
Proses pemberhentian Andi Pangerang Hasanuddin sebagai PNS saat ini sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Handoko menekankan kepada periset BRIN lainnya agar mempelajari kasus ini sebagai pelajaran penting dan titik awal yang penting, mengingat BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Indonesia.
Selain itu, BRIN berencana untuk menginisiasi penelitian multidisiplin guna mencari solusi terhadap permasalahan dengan pendekatan ilmiah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang berkaitan dengan komentar “halalkan darah Muhammadiyah”.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan