Mahfud mengakui bahwa ada pembatasan akses BPKP dalam melakukan audit di kantor Kominfo.
Meskipun aturan tidak mewajibkan BPKP untuk masuk, Mahfud mengizinkan BPKP untuk memberikan pendampingan.
Ia juga mempersilakan BPKP untuk masuk ke Kominfo guna menyelesaikan kasus-kasus yang ada.
Mahfud tidak membatasi kapan BPKP dapat memasuki Kominfo, sehingga BPKP dapat melakukan pemeriksaan kapan saja diperlukan.
Mahfud juga menjelaskan bahwa beberapa kementerian telah mengambil langkah yang aman dengan meminta BPKP untuk melakukan audit sebelum memulai proyek.
Namun, dalam kasus Kominfo, BPKP tidak diperbolehkan masuk.
Mahfud menekankan bahwa BPKP hanya dapat masuk untuk melakukan pemeriksaan atas permintaan dari aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Jika tidak ada permintaan tersebut, BPKP tidak diizinkan masuk.
Namun, sebagai Menteri Kominfo yang baru, Mahfud menegaskan bahwa BPKP dapat masuk kapan saja dan dia mengundang BPKP untuk membantu menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Kominfo.
Selain itu, Mahfud juga memberikan izin kepada KPK dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan di Kominfo.
Ia menyatakan keterbukaannya jika aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang perlu diteliti terhadap pejabat di Kominfo.
Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan.
Jika terdapat laporan yang masuk dan memiliki alasan yang masuk akal untuk diteliti, pintu Kementerian Kominfo akan terbuka lebar.
Pernyataan Mahfud ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kominfo.
Dengan memberikan izin kepada BPKP, KPK, dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, pemerintah menunjukkan transparansi dan kerjasama dalam mengungkap dan menangani kasus korupsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan