Cakupan Pemutakhiran pada tahun 2022 ini mencapai lebih dari 80 persen dari total jumlah penduduk dan keluarga di Indonesia.

Melalui Program Pemutakhiran PK-23 yang dilakukan oleh BKKBN, diharapkan data kependudukan dan keluarga dapat diperbarui dengan akurat.

Plt Direktur Pelaporan dan Statistik BKKBN, Lina Widyastuti Jelaskan ini Merupakan Langkah Awal

Lina Widyastuti, SKM, M.A.P.S, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaporan dan Statistik BKKBN, menjelaskan bahwa Prapelaksanaan Pemutakhiran ini merupakan langkah awal.

Hal tersebut sekaligus uji coba untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan akurat dan valid.

“Prapelaksanaan Pemutakhiran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari tanggal 20 hingga 25 Juni di 32 kabupaten dan kota yang tersebar di 15 provinsi. Sementara itu, tahap kedua akan dilaksanakan dari tanggal 25 hingga 30 Juni 2023,” jelas Lina.

Dalam tahap pertama Prapelaksanaan Pemutakhiran, sebanyak 25.311 keluarga telah didata.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.074 data keluarga (91,2 persen) telah divalidasi.

“Hasil dari Prapelaksanaan Pemutakhiran ini akan menjadi evaluasi bagi provinsi-provinsi. Hal ini akan membantu mereka dalam menghadapi tantangan dan menemukan solusi sebelum Pemutakhiran PK-23 dimulai pada tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pemutakhiran ini dapat berjalan dengan baik dan data yang dihasilkan akan akurat dan valid,” tambah Lina saat menjelaskan tentang Prapelaksanaan Pemutakhiran PK-23.

Pemutakhiran dilakukan dengan menggunakan dua metode pengumpulan data, yaitu metode formulir (paper based) dan telepon pintar (smartphone).

Metode yang digunakan ditentukan berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan oleh masing-masing provinsi.

Pemutakhiran Data Keluarga Indonesia oleh BKKBN dilakukan melalui kegiatan melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru yang belum terdaftar dalam Basis Data Keluarga Indonesia (BDKI).

Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengunjungi rumah-rumah dan melakukan wawancara serta observasi terhadap kepala keluarga. Seluruh proses tersebut dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan pelaksanaan Pemutakhiran PK-23 yang dilakukan secara menyeluruh dan akurat, diharapkan BKKBN dapat menghasilkan data yang lebih terperinci.

Nantinya, dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan program kependudukan dan keluarga berencana di Indonesia.