Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan sebelum membuat kartu identitas perpajakan ini.

Berikut adalah rincian syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi:

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan/Pekerja Kantoran

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi Warga Negara Asing (WNA):

– Membawa fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

– Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Bagi pegawai negeri:

– Membawa surat keputusan (SK) dari instansi tempat Anda bekerja.

– Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wirausaha

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi Warga Negara Asing (WNA):

– Membawa fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

– Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik atas nama pemohon.

– Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Surat ini harus menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas.

3. Syarat Membuat NPWP bagi Wanita yang Sudah Menikah

Kondisi terkadang membuat penghasilan istri lebih besar dari suaminya.

Oleh karena itu, istri dapat mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan berikut:

– Fotokopi NPWP suami, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

– Surat keterangan kerja dari perusahaan.

– Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

– Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, Anda dapat mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk status Wajib Pajak pribadi.

Prosesnya sangatlah mudah. Anda dapat memilih untuk mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui situs web secara online.

Dengan kemudahan ini, proses pembuatan NPWP menjadi lebih efisien dan dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat.