KABARKIBAR.ID- Berkaitan dengan kewajiban membayar pajak tahunan bagi masyarakat berpenghasilan tetap, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk mempermudah proses pembuatan NPWP, pemerintah telah menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id.

Dengan langkah-langkah yang sederhana, masyarakat dapat dengan mudah membuat NPWP secara online.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP secara online:

1. Buat Akun:

– Akses laman pajak.go.id dan pilih opsi “Pendaftaran NPWP.”

– Pilih menu “Daftar” dan masukkan alamat e-mail yang masih aktif serta captcha.

– Klik “Daftar” untuk melanjutkan proses pendaftaran.

– Buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail untuk mengaktifkan akun.

– Setelah proses aktivasi selesai, lengkapi data diri dengan teliti dan ikuti semua tahapan pengisian yang diminta.

– Terakhir, klik “Daftar” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Lakukan Pendaftaran NPWP:

– Masuk menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

– Setelah berhasil login, pilih opsi “Pendaftaran NPWP.”

– Isi setiap data yang diminta dengan lengkap sesuai dengan informasi diri Anda.

– Klik “Next” untuk melanjutkan proses.

– Beri centang pada kolom yang tersedia untuk menyetujui pernyataan yang ada.

– Selanjutnya, klik “Simpan” dan kirimkan permohonan pendaftaran NPWP.

– Lakukan verifikasi melalui “Minta Token” dan “isi Captcha.”

– Terakhir, tekan tombol “Submit” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

3. Verifikasi:

– Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akan dikirimkan melalui e-mail.

– Buka e-mail Anda dan salin kode token yang diterima.

– Tekan tombol “Kirim” untuk mengirimkan kode token sebagai bagian dari proses verifikasi.

– Dengan ini, permohonan NPWP online Anda telah berhasil diselesaikan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat membuat NPWP secara online dengan cepat dan mudah.

Proses pendaftaran yang dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id memungkinkan warga untuk mengurus kewajiban pajak secara lebih efisien tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Dengan memiliki NPWP, Anda akan menjadi wajib pajak yang terdaftar secara resmi dan dapat memenuhi tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak.

Sebagai warga negara yang baik, pemenuhan kewajiban ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Persyarat Membuat NPWP

Dalam proses perpajakan, sebelum membahas langkah-langkah yang harus diambil, tentu ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.