Berikut adalah perubahan pada pola ujian praktik SIM di Indonesia:

  1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag test atau slalom test.
  2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S.
  3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Perubahan Materi Ujian Praktik SIM C Atas Arahan dari Kapolri Listyo Sigit

Perubahan ini dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit sebelumnya meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk mengevaluasi ujian praktek SIM C, seperti melakukan lintasan zigzag, dan angka 8 yang dianggap tidak relevan dan sulit.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa mengikuti ujian, terutama bagian praktik, hanya mempersulit dan akhirnya di bawah meja.”

“Nggak tes tapi malah lulus. Ini harus dihilangkan,” kata Listyo Sigit, Rabu, 21 Juni 2023 lalu.

Sony Susmana, selaku Praktisi Keselamatan Berkendara meyakini keputusan akhir polisi mencabut ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan model Zig-Zag dan angka delapan masih menimbulkan pertanyaan.

Ia mengatakan akan lebih tepat jika pemangku kepentingan menjelaskan esensi ujian praktek SIM kepada seluruh masyarakat.

Karena kalau hanya mengubah bentuk ujian, orang tidak mengerti arti perubahan itu, nanti ujungnya malah dikatakan sama saja.

“Menurut saya, kalau mau jadi angka 8 atau S atau O sebenarnya peserta yang mengajukan SIM harus tahu esensinya apa.”

“Kalau esensinya saja tidak tahu, mau dilebarkan, mau dibikin bentuknya seperti apa yang bisa sama aja,” kata Sony yang juga menjabat Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) saat dihubungi, Jumat, 4 Agustus 2023.