Dari ETLE statis hingga mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan.
Jika masih nekat, Anda akan didenda Rp 500.000.
Aturan ini sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, polisi juga menggelar contra flow di tol dalam kota yang berlaku dari Km 0+200 (Cawang) hingga Km 7+200 (Semanggi) mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Ada juga beberapa tempat yang U Turn-nya harus ditutup karena memperlambat lalu lintas.
Pemerintah DKI Jakarta juga sedang membangun jalan di beberapa titik agar masyarakat memiliki jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan.
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan