KABARKIBAR.ID— Bagi calon siswa baru jenjang SMA dan SMK di Jakarta bisa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dimulai pada senin 12 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 WIB di sejumlah jalur.
Calon siswa baru bisa melakukan pendaftaran ini setelah pengajuan akun yang telah dibuka pada Rabu, 24 Mei lalu.
Sebelumnya sejumlah calon siswa SMA wajib melakukan Prapendaftaran PPDB Jakarta jika merupakan warga DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) per 1 Juni 2022 tetapi lulusan 2021 dan 2022 di sekolah wilayah DKI, lulusan 2021 hingga 2023 tetapi dari sekolah di luar DKI, atau lulusan sekolah asing.
Prapendaftaran ini adalah langkah awal untuk proses PPDB Jakarta 2023.
Sedangkan Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 telah dibuka sejak 10 Mei 2023 hingga 9 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
Jadwal PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK
1. Prapendaftaran : 10 Mei – 9 Juni 2023.
2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun : Mulai 24 Mei.
3. Jalur Prestasi, Disabilitas, PPDB Bersama Tahap 1 : 12-16 Juni.
4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru : 12 Juni – 1 Juli.
5. Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama Tahap 2.
• Afirmasi : 19-23 Juni.
• PPDB Bersama Tahap 2 : 19-23 Juni.
6. Jalur Zonasi : 26 Juni – 1 Juli.
7. Tahap Kedua dan Tahap Ketiga.
• Tahap 2 : 3-7 Juli.
• PPDB Bersama Tahap 3 : 3-7 Juli.
Informasi mengenai PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA dam SMK dapat diikuti di laman ppdb.jakarta.go.id.
Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK
1. Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
2. CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA/SMK.
4. Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta per 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Tinggalkan Balasan