- Lakukan pendaftaran akun di situs web https://ereg.pajak.go.id yang khusus melayani masyarakat yang ingin mendaftar NPWP online.
- Kemudian masukkan alamat email kalian yang masih aktif dan masih gunakan.
- Isi kolom captcha untuk verifikasi.
- Setelah itu periksa email kalian dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
- Kalian akan dialihkan pada halaman pengisian formulir.
- Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai.
- Pilih NPWP Pusat, jika kamu laki-laki/perempuan lajang.
- Pilih NPWP Cabang, jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
2.Isi Formulir Lanjutan
- Lengkapi dokumen-dokumen penting dengan teliti sebagai persyaratannya pendaftaran NPWP online.
- Setelah selesai, unggah semua dikomen yang sudah dipindai (scan).
- Jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan klasifikasi status wajib pajak kalian ya.
3.Kirim Berkas Elektronik
- Setelah melalui proses pengisian formulir, klik tombol ‘Token’ yang ada pada dasbor.
- Token tersebut merupakan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kalian.
- Salin kode token yang ada di email kamu, lalu paste di kolom yang tersedia.
- Kemudian, tekan tombol ‘Kirim Permohonan’. Maka, berkas kalian akan diproses (tidak butuh waktu yang lama).
Jika disetujui, nantinya kartu NPWP kalian akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.
Namun, jika dalam jangka waktu tertentu kalian belum mendapat kabar melalui email, naka berkas kalian gagal disetujui.
Itu artinya ada beberapa berkas kalian yang belum lengkap atau tidak sesuai.
Bila gagal disetujui, kalian perlu mengulanginya lagi hingga dokument kalian disetujui, sehingga kartu NPWP bisa dikirimkan dengan segera.
Cara Membuat NPWP Secara Manual
Selain melakukan pendaftaran NPWP Online, kalian bisa memilih jalur alternatif lain dengan mengirim dokumen fisik melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
Berikut Cara Mendaftar NPWP Secara Manual
Unduh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa ditandatangani.
Kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta dengan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui:
- Kantor pos
- Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Kalian hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal melalui pos atau ekspedisi/kurir.
Tinggalkan Balasan