KABARKIBAR.ID- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada para wajib pajak berdasarkan  UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 (6).

NPWP berupa dokumen wajib yang dimiliki kepada setiap Warga Negara Indonesia  yang sudah berpenghasilan.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada umumnya, NPWP  juga digunakan sebagai identitas diri.

Namun bedanya, NPWP sangat perlu dibutuhkan ketika berurusan dengan pelaporan dan pembayaran pajak.

Jenis NPWP sendiri terdiri dua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

1.NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia

Berikut ini individu yang masuk ke dalam NPWP pribadi, yaitu:

  • Mempunyai Penghasilan Dari Usaha
  • Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas
  • Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan

2.NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia

Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam NPWP Badan, yaitu:

  • Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD)
  • Badan milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan Yayasan)

Pembuatan NPWP kini bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Proses pembuatan NPWP secara online juga lebih sederhana, mudah, dan cepat.

Berikut Cara Daftar NPWP online.

Cara Daftar NPWP Online  2023

Kini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online sehingga kamu tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Prosesnya pun juga lebih sederhana, mudah, dan cepat.

Cara daftar NPWP online Sebagai Berikut

1.Buat Akun dengan membuka https://ereg.pajak.go.id