“Kini dengan adanya pemulihan ekonomi yang semakin gencar, terutama dengan adanya pernyataan bahwa sudah masuk ke dalam tahap endemi, maka kebijakan ini perlu disesuaikan,” jelasnya.
Fitria juga menjelaskan bahwa potongan atau biaya yang dikenal sebagai MDR sebesar 0,3% dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS.
Dengan demikian, biaya 0,3% tersebut tidak ditanggung oleh konsumen.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pedagang agar tidak menaikkan harga barang setelah dikenakan biaya atau MDR sebesar 0,3%.
Biaya tersebut hanya dikenakan kepada pedagang yang menyediakan fasilitas QRIS.
“Imbauannya tentu agar pedagang dapat menggunakan QRIS sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen,” tuturnya.
Menurutnya, para pedagang untuk lebih bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS, melihat penggunaan pembayaran non-tunai saat ini semakin berkembang.
Oleh karena itu, ia yakin bahwa jumlah konsumen bagi para pelaku usaha kecil juga akan meningkat.
“Lebih baik memanfaatkan QRIS secara maksimal karena penggunaan pembayaran digital, khususnya QRIS, telah meluas sehingga basis konsumen bagi pedagang juga akan semakin luas,” jelasnya.
Fitria yakin bahwa fasilitas QRIS akan mempermudah pembayaran dalam bisnis pelaku usaha karena dapat menggunakan sumber dana apa pun.
Selain itu, menggunakan QRIS sebgai alat pembayaran juga lebih aman.
“Selain terhindar dari pencurian dan biaya pengelolaan uang tunai, pedagang juga akan menikmati fitur-fitur inovatif ke depan, seperti QRIS antar negara, sehingga pedagang dapat bertransaksi dengan wisatawan asing, serta fitur transfer tarik tunai dan setor tunai menggunakan QRIS yang saat ini sedang difinalisasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan