KABARKIBAR.ID- Bank Indonesia telah menetapkan biaya sebesar 0,3% bagi pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS).

Kebijakan tersebut, yang dikenal juga sebagai merchant discount rate (MDR), mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.

Biaya MDR sebesar 0,3% tersebut dikenakan per transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS.

Dengan kebijakan ini, berapa pendapatan yang diperoleh dari setiap transaksi QRIS?

Fitria Irmi Triswati, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, memberikan penjelasan contoh bahwa jika transaksi sebesar Rp 10.000.

Maka nantinya potongan biaya 0,3% dari transaksi tersebut hanya sebesar Rp 30.

Hal yang sama berlaku untuk transaksi selanjutnya.

“Itu kan MDR yang dikenakan hanya Rp 30 untuk menikmati semua fasilitas dan keuntungan QRIS,” ujarnya kepada detikcom pada Jumat (14/7) kemarin.

Selanjutnya, jika terdapat transaksi senilai Rp 1 juta, potongan biaya yang dikenakan hanya sebesar Rp 3.000.

Fitria menjelaskan bahwa biaya MDR sebesar 0,3% untuk usaha mikro (UMI) sangat terjangkau dibandingkan dengan MDR QRIS yang diberlakukan sebelumnya dan selama pandemi.

“Penyesuaian MDR QRIS menjadi 0,3% bagi merchant UMI tetap lebih murah dibandingkan dengan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi,” jelasnya.

Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat peluncurannya ditetapkan sebesar 0,7% dan berlaku untuk semua segmen pelaku usaha.

Namun, saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0% guna mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terdampak oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.