“Kami berharap TikTok dan platform media sosial lainnya dapat bekerja sama untuk menciptakan saluran media sosial yang dapat dijadikan rujukan, terutama bagi pemilih pemula dan pemilih muda,” tambahnya.

Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relation TikTok Indonesia, Firry Wahid, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen TikTok dalam mendukung Pemilu yang berintegritas.

Firry juga menegaskan bahwa TikTok siap membantu dalam upaya edukasi pemilih terkait proses Pemilu.

“Kami akan menyediakan saluran khusus bagi Bawaslu untuk melawan penyebaran konten miss informasi seputar Pemilu dalam platform kami selama periode Pemilu 2024. Terdapat juga kanal khusus bagi Bawaslu yang dapat digunakan untuk melaporkan aduan-aduan masyarakat terkait konten miss informasi tersebut,” jelas Firry.

Upaya kolaboratif antara Bawaslu dan TikTok ini menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ranah digital yang dapat mengganggu integritas Pemilu.

Selain itu, langkah ini juga menciptakan kesadaran lebih besar tentang pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Semoga MoU ini dapat menjadi contoh bagi kolaborasi serupa di platform-platform media sosial lainnya untuk mendukung pemilihan umum yang lebih adil, terbuka, dan bebas dari disinformasi.