Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Pada bulan yang sama, kembali Bareskrim mengungkap jaringan narkoba jenis sabu di Provinsi di Riau.
Penangkapan jaringan narkoba ini berdasarkan informasi intel tentang penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Indonesia melali perairan Dumai.
Bareskrim mengungkap dan menagkap tersangka berinisial H pada 14 Juni di sebuah ruko di Jalan Satria, Kota Pekanbaru, Riau.
Tersangka ditangkap di dalam mobil berserk dengan barang bukti
Dari tangan tersangka, Bareskrim mendapatkan baran bukti narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram dan 22.932 butir ekstasi.
Pada bulan yang sama, asal juni 20023 Bareskrim kembali mengungkap pengiriman ekstasi daeri Belanda ke indonesia dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus pengriman narkoba, mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ekstasi dari Belanda ke Indonesia dalam jumlah besar.
Bareskrim kemudian menindaklanjuti dan berhasil menangkap 4 orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK di beberapa tempat di Jakarta dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.
Hasil pengembangan peredaran narkona jenis ekstasi, Bareskrim menemukan adanya pengiriman berbeda dari Brazil menuju Bali.
Dari hasil penyelidikan di Bali, polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial JM dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Badung, Denpasar Bali.
Hasil pengembangan selanjutnya, Bareskrim menangkap berinisial I yang berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Bogor dan inisial O yang melakukan peredaran ekstasi di Jakarta Barat.
Pada 26 Juni 2023, polisi juga menangkap P seorang kurir dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Denpasar Bali dan O yang berperan sebagai kurir di Buleleng.
Hasil operasi peredaran beberapa jenis narkoba, total Bareskrim menangkap 10 orang dari jaringan ini dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.
Secara total, Bareskrim menetapkan 13 orang menjadi tersangka, yakni 2 orang di Polda Aceh, 1 orang di Polda Riau, 4 orang di Jakarta, 2 orang di Jawa Barat dan 4 orang di Bali.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Para tersangka terancam pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya adalah pidana mati, subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” kata Mukti.
Tinggalkan Balasan