KABARKIBAR.ID- Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi dari 3 kasus narkoba di tiga wilayah yang berbeda, yaitu di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Selain barang bukti narkoba, Bareskrim menangkap 13 tersangka berhasil diamankan dengan rincian, 2 tersangka di Aceh, 1 tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan, operasi kasus peredaran narkoba di laksanakan operasi selama bulan Juni di 3 wilayah.

“ Kita melaksanakan operasi peredaran narkoba di 3 wilayah yakni Aceh, Riau dan Bali,” kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan operasi peredaran narkoba pertama dilaksanakan  di wilayah Aceh pada bulan Juni 2023.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Bareskrim menerima laporan akan adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan di Sumatera Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim dengan cepat membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Bareskrim, Bea Cukai, serta Polda Aceh.

Tim gabungan terbentuk, kemudian diterjunkan ke lokasi yang diduga persembunyian pengendali jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tim  gabungan akhirnya berhasil menangkap seseorang berinisial S di Jalan Banda Aceh-Medan di Lhokseumawe , Aceh.

Tresangka berinisial S diduga menjadi pengendali jaringan narkoba ini.

Setelah tertangkap, tim gabungan kemudian mengintrogasi tersangka berinisial S.

Lewat pengakuan S lah, tim  gabungan kembali menangkap pelaku lainnya berinisial H di Aceh Utara.

Dari tangan H, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti 348 kilogram sabu yang disembunyikan di salah satu kebun di Aceh Utara.

Kasus peredaran narkoba, jenis sabu yang berhasil dijadikan barang bukti mereka kemudian dijadikan tersangka.