Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan mengkomunikasikan BLT kemiskinan ekstrim 2023.
Metodenya adalah jika tidak ada keluarga yang termasuk kategori miskin ekstrem di desa (Kelurahan dan Kecamatan), maka akan dilihat dari 1-4 desa sekitarnya.
Jika masih belum ada keluarga yang hidup dalam kemiskinan ekstrim, BLT diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
Keluarga dengan anggota keluarga yang rentan terhadap penyakit kronis atau sakit menaghun, lansia atau ,orang dengan penderita difabel.
Keputusan ini diambil melalui pengumpulan data dan survei secara langsung.
Hal ini dilakukan agar BLT untuk Kemiskinan Ekstrim dapat mencapai tujuannya.
Kapan BLT Dana Desa 2023 Kemiskinan Ekstrem dicairkan?
Untuk mencapat pencairaan BLT Kemiskinan Ekstrim 2023, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan.
Metode pencarainnya yaitu dapat diterima selama satu bulan sekali.
Namun, bisa juga dibayar sekaligus, asalkan tidak lebih dari 3 bulan sekali.
Sehingga penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan Rp. 900.000 sekaligus.
Mengenai jadwal pencairan BLT 2023 kemiskinan Ekstrem, siapapun bisa langsung menghubungi kantor desa setempat untuk mengetahui jadwal pasti pencairan dana BLT.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait penyaluran BLT Dana Desa pada bulan Juni 2023 yang menurut jadwal akan berpindah ke tahap kedua pencairan 3 bulan sesuai cairnya Dana Desa.
Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai
Adapun syarat penerima BLT Dana Desa, wajib memenuhi syarat berikut ini:
Berikut adalah syarat menjadi penerima BLT DD:
- Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili setempat
- Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan kriteria Kemensos dan berdomisili di desa.
- Tidak masuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH. BPNT, dan BPUM.
- Tidak termasuk sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
- Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
- Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
Demikian informasinya, semoga membantu.
Tinggalkan Balasan