omandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyatakan rasa kecewa terhadap KPK karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut.

Sebagai tanggapan atas polemik ini, rombongan Puspom TNI yang dipimpin oleh Agung mendatangi kantor KPK pada Jumat, 28 Juli 2023 sore.

Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Johanis juga menyatakan bahwa terdapat ‘kekhilafan’ dari tim penyelidik dalam melakukan operasi tersebut.

Firli Bahuri Hadiri Konferensi Pers dengan Danpuspom TNI Terkait Kasus Suap di Basarnas

Kedua anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Angkatan Udara yang berlokasi di Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko.

Agung juga menyampaikan bahwa sesuai arahan dari Panglima TNI, KPK dan Puspom TNI diharapkan dapat menjalin koordinasi dan sinergi yang baik dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.

Dalam konferensi pers mengenai perkembangan penanganan kasus suap di Basarnas yang menyeret dua perwira TNI, Ketua KPK, Firli Bahuri, terlihat turut hadir bersama dengan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, di Mabes TNI pada Senin malam lalu.

Firli membuka konferensi pers dengan ucapan “Salam kompak” dan mengapresiasi Puspom TNI yang telah bertindak cepat dalam menetapkan dua perwira sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan kasus suap di Basarnas.

“Saya datang ke Puspom TNI menghadiri konferensi pers ini, terutama untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan penetapan tersangka HA dan ABC. Sebagai Ketua KPK, saya menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI yang telah mengusut kasus korupsi di Basarnas,” ujar Firli.

Firli juga menegaskan bahwa dengan ditetapkannya dan ditahannya lima tersangka, terdiri dari tiga pihak sipil di KPK dan dua perwira di Puspom TNI, menunjukkan adanya sinergi antarlembaga dalam upaya membersihkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari tindak korupsi.

“Ini merupakan lambang nyata dari sinergi lembaga dalam upaya membersihkan NKRI dari praktik korupsi,” ungkap Firli, yang sebelumnya berpangkat jenderal bintang tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyatakan bahwa barang bukti terkait kasus tersebut saat ini sedang diamankan oleh KPK.

Ia juga menyebut bahwa Puspom TNI akan mengirimkan surat resmi kepada KPK untuk memohon penyitaan atau peminjaman barang bukti.

“Hal ini terkait fakta bahwa barang bukti yang sama juga telah digunakan oleh pihak KPK dan ditetapkan sebagai barang bukti untuk tersangka dari pihak swasta,” tambah Agung.