KABARKIBAR.ID- Marsekal Muda Agung Handoko, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, membantah tudingan adanya intimidasi dari rombongan TNI terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar ini muncul setelah penetapan dua perwira TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto merupakan dua perwira yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Agung membantah bahwa ada intimidasi yang dilakukan oleh pihak TNI terhadap pimpinan KPK terkait kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Senin, 31 Juli 2023.
Di sisi lain, Ketua KPK, Firli Bahuri, enggan memberikan tanggapan ketika ditanya oleh wartawan tentang dugaan intimidasi tersebut.
Namun, saat menggelar konferensi pers sebelumnya, Firli sempat menjawab dengan candaan ketika ditanya mengenai teror karangan bunga yang dikirimkan untuk para pejabat KPK.
“Terkait dengan karangan bunga, yang pasti harus kita jawab. Yang mengirimkan bunga itu adalah florist, toko bunga, jadi tidak ada pihak lain yang mengirim kecuali toko bunga,” ujar Firli.
Firli juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui maksud dari pengirim karangan bunga tersebut.
Menurutnya, karangan bunga memiliki beragam makna, seperti ungkapan duka cita, penyampaian ucapan selamat, tanda cinta, atau tanda kasih sayang.
Oleh karena itu, Firli menyatakan bahwa KPK tidak tahu makna sebenarnya dari karangan bunga tersebut.
Meski demikian, Firli mengungkapkan bahwa karangan bunga tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk lebih lanjut didalami.
Penetapan status tersangka bagi Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap di Basarnas telah menimbulkan polemik.
Pusat Polisi Militer TNI menolak tindakan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan status tersangka yang diumumkan oleh KPK pada tanggal 26 Juli 2023.
Menurut Puspom TNI, TNI memiliki aturan sendiri dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI. K
Tinggalkan Balasan