Apa Haji Furoda
Merujuk laman resmi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, yang dimaksud haji furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.
Artinya, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI.
Oleh karenanya, jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota.
Layanan haji jalur furoda atau haji mandiri umumnya dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin), atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Layanan haji furoda juga bisa diselenggarakan perorangan. Meski tak termasuk dalam kuota haji pemerintah Indonesia, jalur haji furoda resmi dan legal.
Aturan haji furoda Perihal haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).
“Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” demikian kutipan aturan tersebut.
Calon jemaah yang mendapat undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Adapun PIHK yang memberangkatkan calon jemaah itu diharuskan melapor ke Menteri Agama.
Jika tidak, PIHK akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Kemenag sendiri tidak punya kewenangan dalam mengelola visa haji furoda.
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, kewenangan Kemenag adalah mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia, karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” tuturnya.
Sebagaimana bunyi undang-undang, Hilman menegaskan, pemegang visa haji furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Aturan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap calon jemaah tercatat baik.
“Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” lanjut Hilman.
Tinggalkan Balasan