Semoga dengan pemahaman ini, kita dapat mencegah kecelakaan yang tidak perlu dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman untuk semua.
Berbagai Faktor dan Tips Aman untuk Mencegah Mesin Kendaraan Mati saat Melewati Rel Kereta Api
Kecelakaan di perlintasan kereta api seringkali disebabkan oleh mesin kendaraan yang mati, meninggalkan para pengendara dan penumpang dalam bahaya.
Beberapa faktor dapat menyebabkan kejadian ini terjadi, termasuk masalah mekanikal pada mesin.
Kemudian ketidakmampuan pengemudi untuk menyalakan kembali mesin setelah mati, serta kendaraan terjebak di tengah-tengah rel sehingga tak bisa melewati perlintasan dengan lancar.
Untuk menghindari risiko berbahaya ini, sejumlah tips aman berkendara saat melewati rel kereta api bisa diikuti.
Jayanto, seorang ahli otomotif, berbagi beberapa tips untuk menghindari mesin kendaraan mati saat melewati rel kereta.
Bagi pengendara mobil manual, disarankan untuk menggunakan gigi rendah 1 atau 2 ketika melewati perlintasan kereta api.
Selain itu, sebelum melintas, pastikan di seberang rel telah cukup lebar untuk satu mobil.
Hal ini penting agar mobil tidak berhenti terlalu lama di atas rel, sehingga pengemudi tidak mengalami panik.
Sementara itu, Joni, seorang pakar keselamatan lalu lintas, menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu saat melewati rel kereta api.
Ia mengingatkan kembali bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda “STOP”, kemudian melihat ke kiri dan kanan.
Jika yakin aman, barulah melintas. Palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.
Kunci keselamatan utamanya adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berbunyi “STOP”.
Aturan lalu lintas terkait perlintasan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 114 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
Pengemudi juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Bagi para pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukum telah ditetapkan dalam Pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan tanpa berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 114 huruf a, dapat dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api harus menjadi perhatian utama bagi seluruh pengguna jalan raya.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti tips aman saat melewati rel, kita dapat mencegah kecelakaan yang berbahaya dan melindungi diri serta orang lain di sekitar kita.
Mematuhi rambu-rambu “STOP” dan selalu waspada saat melintas di perlintasan kereta api adalah langkah penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalanan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan