Transplantasi ginjal dilakukan di sebuah rumah sakit di Kamboja.

Di sana, para korban pertama kali diobservasi selama tujuh hari, sambil menunggu calon penerima ginjal.

“Kemudian transplantasi ginjal dilakukan selama tujuh hari masa pemulihan dan kemudian dikirim kembali ke Indonesia,” kata Hengki.

TPPO Jual Ginjal Penerimanya dari Sejumlah Negara

Hengki mengungkapkan penerima ginjal dalam sindikat ini berasal dari beberapa negara.

Negara-negara itu Antara lain adalah India, China, Malaysia, Singapura, dll.

Biasanya, tersangka memberikan organ ginjal kepada penerima sebesar Rp 200 juta.

Dari jumlah tersebut, tidak kurang dari Rp 135 juta dibayarkan kepada para donatur atau korban pendonor.

“Sindikat menerima masing-masing Rp 65 juta, dikurangi biaya operasional pembuatan paspor, lalu transportasi dari bandara ke rumah sakit, dan seterusnya,” kata Hengki.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO penjualan organ ginjal dari jaringan Kamboja di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka tersebut, sembilan orang merupakan anggota sindikat pekerja dalam negeri, satu anggota sindikat pekerja asing, petugas imigrasi berinisial AH dan anggota Polri berinisial Aipda M.

Bagi tersangka anggota Polri, dikinekan pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, petugas imigrasi harus mematuhi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sedangkan 10 tersangka lainnya telah dijerat Pasal 2 (1) dan (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.