Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan telah mengguncang masyarakat Indonesia.
Sebagai latar belakang, peristiwa ini bermula dari kabar yang diterima oleh Mario Dandy Satriyo dari seorang saksi bernama Amanda (19).
Kabar tersebut menyinggung tentang perlakuan tidak baik yang diterima oleh AG, yang merupakan mantan kekasih Mario.
Informasi dari Amanda membuat Mario merasa marah dan tergerak untuk bertindak.
Mario kemudian membagikan cerita tersebut kepada temannya, Shane Lukas, yang pada akhirnya memprovokasi Mario.
Shane Lukas, bersama dengan AG, berada di tempat kejadian saat penganiayaan terhadap Ayah D terjadi.
Selain memprovokasi, Shane juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario terhadap Ayah D, yang akhirnya mengakibatkan Ayah D mengalami luka serius dan masuk dalam kondisi koma.
Kasus ini menggambarkan bagaimana penggunaan media sosial dan komunikasi antarindividu dapat memicu tindakan kekerasan yang serius.
Informasi yang tersebar dan provokasi dari pihak ketiga dapat mengakibatkan peristiwa tragis seperti yang dialami oleh Ayah D.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, pihak berwajib segera mengambil tindakan hukum.
Mario Dandy Satriyo, bersama dengan Shane Lukas, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tempat di mana kasus ini diproses dan akan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis.
Kasus ini tidak hanya menciptakan sorotan publik, tetapi juga menjadi pembelajaran tentang pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, keluarga Ayah D juga berharap bahwa Majelis Hakim akan memberikan hukuman yang adil dan sesuai dengan tingkat keberatan perbuatan yang telah dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Mereka ingin memastikan bahwa pelaku kejahatan bertanggung jawab atas tindakannya dan memberikan kompensasi yang layak kepada korban.
Tinggalkan Balasan